Hal itu disampaikan kuasa hukum Charly, Heri Wijaya, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (23/10/2015), di Kota Bandung.
“Menyangkut jual beli saham itu menurut pelapor (Wira Pradana) itu terjadi pada tahun 2010. Padahal Pangeran Cinta Manajemen saja baru ada tahun 2011,” jelas Heri.
Soal dugaan penipuan keuntungan CD dan RBT, lagi-lagi pihaknya pun membantah. Pasalnya, semua produksi lagu telah dilakukan. Bahkan, CD dan RBT telah terbit lengkap dengan promosi sesuai perjanjian.
Namun, pada kenyataannya lagu yang dijanjikan tersebut tidak meledak di pasaran dan hilang bak ditelan bumi pada saat kemunculannya.
"Yang namanya usaha itu ada untung dan rugi. Mau dapat untung dari mana kalau ternyata RBT saja tidak ada yang pakai. Apakah kerugian Charly mau ditanggung bersama? Jangan hanya mempertanyakan keuntungan saja," tuturnya.
Heri mengatakan, seluruh bukti dan fakta-fakta tersebut telah disampaikan langsung oleh Charly saat dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Oktober lalu.
Seperti diketahui, Charly dilaporkan oleh Wira Pradana pada Jumat 17 April 015 lalu ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan saham di Pangeran Cinta Management.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar